Pasal 104

(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan pada setiap hari kerja untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka atau terdakwa, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum, hakim, atau petugas Rumah Tahanan Negara memberi peringatan kepada penasihat hukum tersebut.

(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan antara penasihat hukum dan tersangka atau terdakwa tersebut disaksikan oleh penyidik, penuntut umum, hakim, atau petugas Rumah Tahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Apabila selama dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penasihat hukum masih menyalahgunakan haknya, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi menghubungi atau berbicara dengan tersangka atau terdakwa.

Leave a Reply