Category Archives: BAB XIII UPAYA HUKUM BIASA

Pasal 239

(1) Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan dijatuhkan, putusan dikirim kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.

(2) Isi putusan setelah dicatat dalam buku register dalam waktu paling lama 1 (satu) hari oleh panitera pengadilan negeri diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan putusan pengadilan tinggi.

(3) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.

(4) Dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri tersebut, panitera dapat meminta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa untuk memberitahukan isi putusan tersebut kepadanya.

(5) Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya, maka isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa atau dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar negeri, disampaikan melalui pejabat atau melalui perwakilan Republik Indonesia tempat terdakwa biasa berdiam.

(6) Dalam hal surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih belum juga berhasil disampaikan, terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui dua buah surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.

Pasal 241

(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada
terdakwa.

(2) Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.

(3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Pasal 242

(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.

(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi, maka hak untuk mengajukan gugur.

(3) Dalam hal lewatnya waktu dan keterlambatan waktu mengajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkannya pada berkas perkara.

Pasal 243

(1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permohonan kasasi dalam perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi.

(2) Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak perlu dikirimkan.

(3) Apabila perkara telah mulai diperiksa dan belum diputus, akan tetapi pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya.

(4) Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Pasal 244

(1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan kepada panitera dan panitera setelah menerima pengajuan tersebut memberikan surat tanda terima.

(2) Dalam hal terdakwa pemohon kasasi kurang memahami hukum, maka panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan pengajuan permohonan tersebut dan panitera membuatkan memori kasasinya.

(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1).

(4) Dalam hal pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi sebagaimana ditentukan pada ayat (1), maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain tersebut berhak mengajukan kontra memori kasasi.

(7) Dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.

Pasal 245

(1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan tersebut dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (1).

(2) Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada panitera pengadilan.

(3) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan kasasi tersebut selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.

Pasal 246

(1) Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) hari wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung.

(2) Setelah panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara tersebut, seketika panitera mencatat dalam buku agenda surat, buku register perkara, dan pada kartu petunjuk.

(3) Buku register perkara tersebut wajib dikerjakan secara ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja yang harus diketahui dan ditandatangani oleh ketua Mahkamah Agung.

(4) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka penandatanganan dilakukan oleh wakil ketua Mahkamah Agung.

(5) Jika wakil ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung ditunjuk salah satu hakim anggotanya.

(6) Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya.

Pasal 247

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.

(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan/atau panitera tingkat kasasi dengan hakim dan/atau panitera tingkat banding serta tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama.

(3) Jika seorang hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, maka yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi.